Selasa, 13 November 2018

FIQH POLIGAMI: Sebuah Sudut Pandang..

Penjelasan yang buat saya amat menarik dan lumayan detail ini saya ambil sudah dengan izin lewat Grup WA, tepatnya dishare oleh Ustadz Arsalsyah Arrussi. 

Saya kira ini bermanfaat dan insya Allah bisa mencerahkan pemahaman kita :)

Sesekali posting beginian gapapa kan? 

Biar variatif brader :D

Di grup, kami banyak berdiskusi tentang banyak hal dan salah satu diskusi yang paling hangat dan mencerahkan adalah tentang POLIGAMI ini. 

Dulu saya seorang yang sangat pro Poligami, bukan sebagai pelakunya, tapi idenya memang masuk akal kalau dilihat dari statistik yang sering digaungkan bahwa wanita itu lebih banyak daripada lelaki.

Logis, bagaimana nasib wanita wanita yang terlalu banyak tadi jika tak ada lelaki yang menikahi. Ini bukan cuman masalah sex saja, namun juga perlindungan dan sejenisnya.

Tapi setelah melihat fakta statistik yang paling update, saya berubah pikiran dan kebetulan, penjelasan dari Ustadz Arsal dibawah ini masuk akal.

Apalagi ini urusannya sampai ke akhirat, tanggung jawabnya NGERI dan bisa membawa mudharat bagi orang banyak dunia akhirat kalau nggak punya ilmunya..

Akhirnya secara ILMIAH saya memilih pemahaman FIQH POLIGAMI seperti yang dijelaskan seorang rekan WA kami 'Ustadz Arsalsyah Arrussi' dan punya pemahaman yang menurut saya lebih HOLISTIK, based by data dan tidak Egosentrik serta sesuai dengan Fiqh Prioritas dalam urusan Dakwah..

Saya merasa masih jarang orang yang mengetahui poligami dari sudut pandang ini, jadi saya rasa penjelasan ini bagus untuk memperkaya sudut pandang dengan data yang insya Allah lebih akurat.

Lebih dan kurangnya saya mohon maaf. Dipostingnya tulisan ini tidak dalam rangka mempertentangkan suatu isu, namun memperkaya pandangan terhadap suatu isu, yang mana dalam hal ini hingga saat ini, saya pribadi cenderung lebih setuju pada penjelasan ini :)

Selamat Menikmati :)

'Poligami itu sunnah, tapi monogami pun sunnah. Bahkan lebih kuat kesunnahan monogami dari pada poligami. Sebab monogami adalah sunnah quliyah, sementara poligami adalah sunnah fi'liyah.

Itu yang orang sering lupa'

'Tanya: Apa bedanya kedua sunnah itu, Tadz ?'

'Nah itulah, kalo saya membahas tentang keluarga, maka keluarga itu adalah prinsip pengasuhan bukan pengajaran'

'Pengasuhan butuh kelengkapan rasa bukan isi'

'Pembentukan karakter dari pengasuhan harus dilakukan kedua ortu. Contentnya sama tapi rasanya berbeda'

'Jadi secara isi/content bisa dilakukan/diinput oleh siapa saja, tapi nilai rasanya berbeda'

'Nilai rasa inilah yg nanti paling penting dalam pendidikan.

Ada kepemimpinan dengan nilai rasa ayah, ada kepemimpinan dengan nilai rasa ibu. Pun begitu dengan kasih sayang, kelembutan dan lain2'

Kepemimpinan, kasih sayang, kelembutan dan lain lain itu adalah konten.

Sunnah itu ada 5:

1. Sunnah Qouliyah.

2. Sunnah Fi'liyah.

3. Sunnah Taqririyah.

4. Sifat.

5. Siroh Nabawiyah.

Sunnnah qouliyah itu yang paling tinggi. Prinsipnya sami'na wa atho'na. Kalo yang lain, masih harus mempertimbangkan 'urf dan zhuruf.

Sunnah qouliyah itu adalah sunnah yang diperintah langsung melalui lisan rasul. Salah satunya adalah menikah (monogami)

Tapi kalau poligami itu sunnahnya fi'liyah. Sunnah yang tidak pernah terucap langsung sebagai perintah dari lisan rasul. Rasul melakukannya, lalu sahabat menceritakannya. Contoh salah satunya ya poligami itu.

Sunnah dalam arti baik dilakukan namun 'urf, zhuruf, maslahat mursalat dan lain lain menjadi pertimbangan.

'Rasul melakukan poligami tapi tdk pernah mengatakan:

'Berpoligamilah Kalian'

Kalau`urf, zhuruf, itu artinya apa ?

Bahasa gampangnya, 'urf itu local wisdom, zhuruf itu adat istiadat/kebiasaan. Tentu selama 'urf dan zhurufnya tidak bertentangan dengan syariat.

Itulah membuat saya jatuh cinta banget sama Islam dan yakin bahwa Islam itu bisa menjadi subjek untuk segala urusan, tanpa batas..

'Jika yang berpoligami itu seorang tokoh atau publik figur sementara dia berada di lingkungan yang masih resisten (menolak atau sangat tidak nyaman) dengan poligami'

'Yang jika dia melakukannya bisa berefek buruk, bukan hanya buruk utk sang tokoh tapi bisa berimbas pada agama, maka TIDAK BERPOLIGAMI lebih utama baginya'

Lalu bagaimana dengan hubungannya dengan Al-quran sbb : 

'Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat' (QS. An-Nisaa' : 3)

Wah panjang hubungannya...

'Jadi kalau melihat ayat itu, pastikan melihat yang sebelumnya atau sesudahnya juga, atau keduanya, sebelum dan sesudah.

Nah ayat 3 surat an nisa ini berkaitan dengan ayat 2 nya'

Jadi, asbabun nuzul ayat (penyebab turunnya ayat) tersebut (2 dan 3) adalah saat itu di mekah salah satu tradisinya adalah memiliki istri bisa 8 - 10 orang (mungkin lebih) secara bersamaan. 

Nah sehingga saat bapaknya meninggal, banyak muncul anak2 yatim. 

Dan anak anak yatim ini tidak ada yang mau menjadi walinya (baik saat ibunya tidak menikah lagi atau menikah lagi). 

Selain itu, kebanyakan mereka yang beristri banyak itu akhirnya tidak bisa berlaku adil dalam beberapa hal, terutama dalam hal nafkah dan peng-gilir-an.

Oleh sebab itulah maka ayat ini turun. Memberikan pembatasan jumlah istri utk dinikahi tidak lebih dari 4 (yang sebelumnya bisa sampai 10 orang) agar tdk ada yg terzalimi dan menzalimi. 

Jadi 4 itu adalah jumlah maksimal yang dibolehkan dari sebelumnya tradisi mereka 8-10 orang. Rasanya ini make sense. Menurunkan dari 10 jadi 4. Agak berat rasanya jika dari 10 diturunkan jadi 1.

Itulah sebabnya 1 itu menjadi pilihan bagi yang memang tidak sanggup atau berpotensi berbuat zalim jika lebih dari 1 (2, 3 atau 4).

Jadi, ayat itu settingnya menurunkan/mengurangkan kebiasaan masyarakat saat itu, bukan menambah. Kalau di indonesia saat ini, tradisinya (umumnya 1), jadi jika 2, 3 atau 4 itu penambahan. 

Lagi2 itu pilihan, bukan keharusan.

Itu yang saya tahu.

Wallahu a'lam bishowab..

#Poligami

Tidak ada komentar:

Posting Komentar